Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Republik
Indonesia. Konstitusi, dengan berbagai pengertian menurut para ahli, adalah
aturan-aturan dasar yang melandasi segala macam peraturan perundang-undangan
yang berlaku di suatu negara. Di dalam suatu negara, konstitusi bertujuan
diantaranya adalah untuk membatasi pemerintah dan pejabat lainnya agar tidak
sewenang –wenang dalam bertindak dan merugikan rakyat. Selain itu,
konstitusi juga bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia penduduknya agar tidak
terjadi pelanggaran. Kemudian yang terpenting lagi adalah, konstitusi merupakan
pedoman bagi para pejabat negara untuk menyelenggarakan negara.
Indonesia di dalam perjalanan hidupnya telah menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara selama masa orde lama
dan orde baru. Era reformasi yang dimulai
pada tahun 1998 memunculkan tuntutan dari masyarakat Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini dikarenakan UUD 1945 dinilai masih
memiliki banyak kekurangan, seperti
menimbulkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, ada pasal yang menimbulkan multitafsir, belum adanya aturan baku mengenai Hak
Asasi Manusia, serta membuka peluang
terjadinya penyelenggaraan negara yang otoriter.
Konstitusi negara yang telah diubah telah
memberikan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia. banyak sekali pencapaian bangsa Indonesia yang telah diraih pasca
amandemen UUD 1945 seperti penegakan hukum yang lebih berkeadilan, sistem
pemerintahan yang lebih demokratis, otonomi daerah yang lebih ditingkatkan,
serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih mandiri dan berkeadilan.
Salah satu perusahaan asing yang paling
disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT. Freeport McMoran
Indonesia. Beberapa menulis membeberkan betapa dahsyatnya kerugian yang
ditimbulkan oleh persahaan tambang asing yang sudah puluhan tahun bercokol di
Indonesia. Ini.
KEBERADAAN PT.
FREEPORT
PT Freeport ini terletak di Grasberg, Papua. PT Freeport
Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing
adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga
Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS).
Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil
emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi
di Indonesia. menguasai 81,28% saham, sedangkan sisanya
dikuasai oleh PT Indocopper Investama sebesar 9,36%, dan pemerintah Indonesia
sebesar 9,36%. Kehadiran Freeport dapat dikatakan menjadi bencana bagi
masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan yang
dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku - suku di pegunungan
tengah Papua.
PT Freeport berkembang menjadi
perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar
dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung
kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga
emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu
tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan
utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar
di lokasi tambang Grasberg.
DAMPAK-DAMPAK PT. FREEPORT
a)
Dampak PT
Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan
kerusakan lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa,
25 Anggota Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal
pembuangan limbah tailing (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat) dari
PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan November 2011. Limbah tersebut mengalir dari pertambangan
ke sungai telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai dan laut
sekitar ikut terganggu.
Salah satu wujud dari rasa syukur yang ditunjukkan oleh para pendiri
bangsa ini adalah dengan mencantumkan sebuah kalimat yang tertuang dalam pasal
33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Secara redaksional, ayat ini tidak
terlalu panjang, namun didalamnya tersirat makna yang mendalam terkait dengan
potensi bangsa Indonesia. Ayat ini merupakan naskah asli yang tidak diubah
semenjak pertama kali dibuat pada tahun 1945. Satu hal yang terpikirkan dari
naskah ini adalah, apakah mungkin para pendiri bangsa Indonesia mencantumkan
pasal 33 ayat (3) ini apabila Indonesia bukan negara yang memiliki kekayaan
alam melimpah?
Selain itu di dalam pasal 33 ayat (4)
juga dicantumkan bahwa salah satu prinsip perekonomian nasional yang harus
selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia
adalah prinsip berwawasan lingkungan.
Sejak PT Freeport menapakkan kakinya di Papua pada tahun 1967
sampai tahun 2011 (44 tahun), akibatnya terjadi kerusakan ekosistem serta
diperkirakan Indonesia kehilangan 300.000 hektar hutan per tahun akibat
penambangan ini.
b)
Dampak PT
Freeport terhadap Kemanusiaan
Kegiatan
penambangan PT Freeport memicu sejumlah peristiwa-peristiwa bentrok dan
kerusuhan yang terjadi baik di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia.
Kerusuhan ini terjadi karena luapan rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat
Indonesia, terutama di Papua atas kegiatan pertambangan PT Freeport. Peristiwa
bentrok yang terjadi kadang sampai menimbulkan korban jiwa.
Salah
satunya pada tanggal 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk
setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi
Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan
kepolisian dan satpam Freeport.
Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang
mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di
Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan
satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT.
Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan Hak
Asasi Manusia (HAM) Imdonesia dimata Internasional. Yang pertama adalah hak
seseorang warga negera atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Ketentuan ini terdapat dipasal 27 ayat (2) yang berbunyi sebagai
berikut “tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c)
Dampak PT
Freeport terhadap Perekonomian Indonesia
Dapat dikatakan kehadiran PT Freeport di Papua menjadi
bencana bagi masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan
yang dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku-suku di Papua.
Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur
dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh
UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk
inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Menurut ahli hukum tata negara yang juga diplomat, alm. Prof.
Ismail Suny, istilah kontrak karya yang biasa dipakai di Indonesia mengandung
esensi bahwa badan hukum asing yang melakukan penambangan harus bekerjasama
dengan badan hukum Indonesia. Selain itu juga sifat kerjasama ini harus saling
menguntungkan. Namun hal tersebut tidak terdapat di dalam kontrak karya antara
PT Freeport dengan pemerintah Indonesia. Perjanjian kontrak karya di Indonesia
dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto,
dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU no
11 Tahun 1967 tentang pertambangan. Kontrak karya pertama diadakan
pemerintah Indonesia dengan PT Freeport untuk melakukan penambangan di Papua.
Kemudian kontrak karya tersebut diperbarui pada tahun 1991.
Pasal 18A ayat (2) berbunyi :
”Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang”.
Dari rumusan tersebut dengan jelas diketahui bahwa pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya harus diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Adil antara pihak
asing dan swasta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Masyarakat sekitar
sumber daya alam tersebut juga harus merasakan keuntungan dari sumber daya alam
tersebut. Sedangkan yang terjadi di Papua tidak demikian. Meskipun terdapat
sumber daya emas terbesar didunia yang ada di dekat pemukiman mereka, namun
warga tetap saja hidup miskin dan tidak berkecukupan. Ketika ingin meninjau
dampak yang ditimbulkan akibat penambangan PT Freeport di Papua terhadap UUD
1945, satu pasal yang paling relevan tentunya adalah Pasal 33 Bab XIV tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Berikut adalah naskah tertulisnya
:
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. (ayat 1)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. (ayat2)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. (ayat 3)
·Tiga solusi
yang diharapkan dapat menggulangi kerugian dan dampak negative yang ditimbulkan
oleh PT. FreePort :
1.Pertama adalah dengan negosiasi ulang kontrak
karya pertambangan antar pemerintah Indonesia dan Freeport,
2.Kedua adalah dengan mengembalikan fungsi dan
tugas TNI dan Polri yang ada di Papua agar sesuai dengan UUD 1945, dan
3.Ketiga adalah dengan melakukan tindakan pemulihan
dan pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan
Freeport di Papua.
Daftar Pustaka :
https://saripedia.wordpress.com/2011/01/17/eksistensi-perusahaan-pertambangan-pt-freeport-indonesia/