Senin, 30 Maret 2015

PT. FREEPORT INDONESIA


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi, dengan berbagai pengertian menurut para ahli, adalah aturan-aturan dasar yang melandasi segala macam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Di dalam suatu negara, konstitusi bertujuan diantaranya adalah untuk membatasi pemerintah dan pejabat lainnya agar tidak sewenang –wenang dalam bertindak dan merugikan rakyat. Selain itu, konstitusi juga bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia penduduknya agar tidak terjadi pelanggaran. Kemudian yang terpenting lagi adalah, konstitusi merupakan pedoman bagi para pejabat negara untuk menyelenggarakan negara.

Indonesia di dalam perjalanan hidupnya telah menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara selama masa orde lama dan orde baru. Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memunculkan tuntutan dari masyarakat Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini dikarenakan UUD 1945 dinilai masih memiliki banyak kekurangan, seperti menimbulkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, ada pasal yang menimbulkan multitafsir, belum adanya aturan baku mengenai Hak Asasi Manusia, serta membuka peluang terjadinya penyelenggaraan negara yang otoriter.

Konstitusi negara yang telah diubah telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. banyak sekali pencapaian bangsa Indonesia yang telah diraih pasca amandemen UUD 1945 seperti penegakan hukum yang lebih berkeadilan, sistem pemerintahan yang lebih demokratis, otonomi daerah yang lebih ditingkatkan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih mandiri dan berkeadilan.

Salah satu perusahaan asing yang paling disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT. Freeport McMoran Indonesia. Beberapa menulis membeberkan betapa dahsyatnya kerugian yang ditimbulkan oleh persahaan tambang asing yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia. Ini.


KEBERADAAN PT. FREEPORT

PT Freeport ini terletak di Grasberg, Papua. PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS).

Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia. menguasai 81,28% saham, sedangkan sisanya dikuasai oleh PT Indocopper Investama sebesar 9,36%, dan pemerintah Indonesia sebesar 9,36%. Kehadiran Freeport dapat dikatakan menjadi bencana bagi masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan yang dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku - suku di pegunungan tengah Papua.

PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.

DAMPAK-DAMPAK PT. FREEPORT
a)    Dampak PT Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa, 25 Anggota Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal pembuangan limbah tailing (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat) dari PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan November 2011. Limbah tersebut mengalir dari pertambangan ke sungai telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai dan laut sekitar ikut terganggu.
Salah satu wujud dari rasa syukur yang ditunjukkan oleh para pendiri bangsa ini adalah dengan mencantumkan sebuah kalimat yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Secara redaksional, ayat ini tidak terlalu panjang, namun didalamnya tersirat makna yang mendalam terkait dengan potensi bangsa Indonesia. Ayat ini merupakan naskah asli yang tidak diubah semenjak pertama kali dibuat pada tahun 1945. Satu hal yang terpikirkan dari naskah ini adalah, apakah mungkin para pendiri bangsa Indonesia mencantumkan pasal 33 ayat (3) ini apabila Indonesia bukan negara yang memiliki kekayaan alam melimpah? 
Selain itu di dalam pasal 33 ayat (4) juga dicantumkan bahwa salah satu prinsip perekonomian nasional yang harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia adalah prinsip berwawasan lingkungan.
Sejak PT Freeport menapakkan kakinya di Papua pada tahun 1967 sampai tahun 2011 (44 tahun), akibatnya terjadi kerusakan ekosistem serta diperkirakan Indonesia kehilangan 300.000 hektar hutan per tahun akibat penambangan ini.

b)    Dampak PT Freeport terhadap Kemanusiaan
Kegiatan penambangan PT Freeport memicu sejumlah peristiwa-peristiwa bentrok dan kerusuhan yang terjadi baik di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia. Kerusuhan ini terjadi karena luapan rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat Indonesia, terutama di Papua atas kegiatan pertambangan PT Freeport. Peristiwa bentrok yang terjadi kadang sampai menimbulkan korban jiwa.
Salah satunya pada tanggal 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT. Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) Imdonesia dimata Internasional. Yang pertama adalah hak seseorang warga negera atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini terdapat dipasal 27 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.



c)     Dampak PT Freeport terhadap Perekonomian Indonesia
Dapat dikatakan kehadiran PT Freeport di Papua menjadi bencana bagi masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan yang dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku-suku di Papua. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.

Menurut ahli hukum tata negara yang juga diplomat, alm. Prof. Ismail Suny, istilah kontrak karya yang biasa dipakai di Indonesia mengandung esensi bahwa badan hukum asing yang melakukan penambangan harus bekerjasama dengan badan hukum Indonesia. Selain itu juga sifat kerjasama ini harus saling menguntungkan. Namun hal tersebut tidak terdapat di dalam kontrak karya antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia. Perjanjian kontrak karya di Indonesia dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto, dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU no 11 Tahun 1967 tentang pertambangan. Kontrak karya pertama diadakan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport untuk melakukan penambangan di Papua. Kemudian kontrak karya tersebut diperbarui pada tahun 1991. 

Pasal 18A ayat (2) berbunyi :

”Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.

Dari rumusan tersebut dengan jelas diketahui bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Adil antara pihak asing dan swasta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Masyarakat sekitar sumber daya alam tersebut juga harus merasakan keuntungan dari sumber daya alam tersebut. Sedangkan yang terjadi di Papua tidak demikian. Meskipun terdapat sumber daya emas terbesar didunia yang ada di dekat pemukiman mereka, namun warga tetap saja hidup miskin dan tidak berkecukupan. Ketika ingin meninjau dampak yang ditimbulkan akibat penambangan PT Freeport di Papua terhadap UUD 1945, satu pasal yang paling relevan tentunya adalah Pasal 33 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Berikut adalah naskah tertulisnya :

”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. (ayat 1)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. (ayat2)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. (ayat 3)


·Tiga solusi yang diharapkan dapat menggulangi kerugian dan dampak negative yang ditimbulkan oleh PT. FreePort :
1.Pertama adalah dengan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan antar pemerintah Indonesia dan Freeport,
2.Kedua adalah dengan mengembalikan fungsi dan tugas TNI dan Polri yang ada di Papua agar sesuai dengan UUD 1945, dan
3.Ketiga adalah dengan melakukan tindakan pemulihan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan Freeport di Papua.

Daftar Pustaka :

Minggu, 21 Desember 2014

KOPERASI CANTIK, KOPERASI KARYAWAN PT. MUSTIKA RATU

Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 28 Juni 1991 sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982. Koperasi Karyawan ini berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.26,4, Cairacas, Jakarta Timur. Pada awalnya Koperasi Karyawan ini hanya berkonsentrasi pada kegiatan perdagangan kebutuhan pokok sehari-hari karyawannya. Pada tahun berikutnya koperasi ini berkembang dengan adanya produk elektronik. Beberapa tahun kemudian Koperasi ini terus berkembang dengan diadakannya program-program yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti diadakan program perumahan, program asuransi jiwa, pembagian kalender, dan lain-lain.

 SUMBER DANA KOPERASI

           Sumber dana koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari bank,seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Niaga, BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, dan Bank Muamalat.
Anggota Koperasi setiap tahunnya akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan besar kecilnya partisipasi terhadap usaha dan keegiatan yang dilakukan oleh koperasi. SHU dialokasikan sesuai peresentasi yang telah ditetapkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu:
    A. SHU untuk anggota
    Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
    B. SHU untuk cadangan
    Digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
    C. SHU untuk dana pendidikan
         Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
    D. SHU untuk dana sosial
    E. SHU untuk pengurus

Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berikut ini adalah rincian mengenai Tata Tertib Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011, realisasi program koperasi tahun 2011, pembagian SHU, rencana program kerja koperasi untuk tahun 2012:

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
SIFAT DAN KEDUDUKAN : 
1. Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepengurusan Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Periode 2011-2014
2.  Rapat berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4, Ciracas, Jakarta Timur 

PIMPINAN RAPAT 
1. Rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.
2. Pimpinan Rapat beratanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat

PESERTA RAPAT
Peserta rapat terdiri dari:
    1. Anggota Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. dengan sistem perwakilan 1   (satu) orang untuk 10 (sepuluh) anggota
2. Undangan dan Pejabat Perusahaan
  
KEABSAHAN RAPAT
Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah plus satu dari perwakilan anggota yang diundang
 HAK BICARA DAN HAK SUARA :
1. Perwakilan anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan  di luar anggota hanya mempunyai hak bicara
     2. Kesempatan bicara diataur secara bergiliran oleh pimpinan rapat

KEPUTUSAN RAPAT
Keputusan rapat diusahakan agar diambil dengan suara bulat atas dasar musyawarah dan mufakat

KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1. Peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir
2. Peserta rapat wajib menaati tata tertib rapat, mengindahkan petunjuk pimpinan  dan menaati ketentuan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya rapat
3. Peserta rapat wajib memelihara sopan santun dalam berbicara pada rapat
4. Peserta rapat yang tidak menaati ketentuan yang berlaku dan mengganggu jalannya rapat, dapat ditindak oleh pimpinan berupa pemberian peringatan. Jika peringatan tetap tidak diindahkan, pimpinan rapat dapat mengambil tindakan dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan. 

REALISASI PROGRAM
Rotasi kepengurusan yang dilakukan di tahun sebelumnya ternyata membawa dampak yang cukup positif. Selain dari efektivitas kerja yang lebih terasa, juga efisiensi dari segi pembiayaan operasional dapat lebih optimal.
Berikut pertumbuhan jumlah anggota koperasi selama lima tahun terakhir:
·         Tahun 2005         :  755 anggota
·         Tahun 2006         :  667 anggota
·         Tahun 2007         :  715 anggota
·         Tahun 2008         :  722 anggota
·         Tahun 2009         :  714 anggota
·         Tahun 2010         :  722 anggota
·         Tahun 2011         :  729 anggota

       SISA HASIL USAHA
Dalam tahun buku tahun 2011, koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Menghasilkan laba sebesar Rp 212.000.645,25 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah dua puluh lima sen), yang artinya mengalami kenaikan 15,62% dibandingkan laba bersih tahun 2010 sebesar Rp 183.355.472,56. Hal ini jauh dari perkiraan sebelumnya yang hanya ditargetkan ada kenaikan 7% per tahun.

Berikut ini adalah rincian laba bersih tahun 2011:

Simpanan (kas pusat)            :  Rp 135.239.247,75
Sie kredit                                :  Rp  20.242.410,00
Sie toko                                  :  Rp  36.557.871,00
Sie elektronik                         :  Rp  19.961.116,50

Untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), tetap memakai system lama yaitu:
SHU untuk anggota                     :  Rp 148.400.451,68 (70%)
SHU untuk cadangan                   :  Rp   10.600.032,26 ( 5%)
SHU untuk dana pendidikan        :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
SHU untuk dana sosial                 :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
SHU untuk pengurus                    :  Rp   36.040.109,69 (17%)

      POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dan Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan 

       RAPAT ANGGOTA
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
 Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
 Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi ini memiliki 4 unsur manajemen yaitu : anggota, pengurus, manajer, karyawan  merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.  Setiap rapat anggota tahunan koperasi mustika mempunyai tata tertib rapat anggota tahunan yang sifat dan kedudukan nya sudah ditentukan oleh perusahaan. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi mustika ratu ada dalam katagori tersebut karena koperasi memiliki sifat pendekatan sosiologi dan pendekatan 
neo klasik.

      JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ada beberapa jenis koperasi yaitu :
A .Menurut PP No. 60/1959

  1.  Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
B .Menurut Teori Klasik

  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

       KETENTUAN PENJESISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967

1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam karena koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya.

      BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
a)     Koperasi  Primer
b)    Koperasi Pusat
c)     Koperasi Gabungan
d)    Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

      Sesuai wilayah administrasi pemerinatah
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

     KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi ini termasuk kedalam koperasi primer karena anggota anggotanya terdiri dari orang orang bukan organisasi koperasi.