Sabtu, 14 Mei 2016

SEDIKIT MENGENAL TENTANG TOEFL

1. Pengertian Toefl 

TOEFL (Test of Eanglish as a Foreign Language) atau (Test Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing) adalah test bahasa inggris yang diciptakan dan dikembangkan oleh ETS (Educational Testing Service) di New Jersey USA sejak tahun 1963. Test ini digunakan untuk mengukur kecakapan (proficiency) berbahasa inggris seseorang dalam konteks akademis.

Toefl ini penting untuk teman-teman yang ingin belajar atau menuntut ilmu untuk bersekolah diluar negeri juga untuk syarat memperoleh beasiswa juga di beberapa instasi kerja swasta dan negeri, didalam dan di luar negeri sebagai pra syarat bagi pelamar kerja maupun untuk kenaikan jabatan atau promosi. 


Untuk dapat diterima di negara-negara barat, calon mahasiswa harus memiliki standar nilai TOEFL yang sudah ditetapkan oleh masing-masing universitas di negara-negara barta tersebut. misalnya TOEFL score di negara eropa adalah 500 (minimum), TOEFL score untuk negara amerika adalah 550 (minimum).

2. Jenis TOEFL dan Skornya
Toefl terdiri dari 2 jenis yaitu:

1) Computer-based Testing adalah ujian toefl yang menggunakan komputer. Materi yang diujikan adalah listening, structure, reading and writing dengan score range  0-300 ,lama waktu test 2-2,5 jam.

2) Paper-based Testing adalah yang pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Ujian toefl yang menggunakan kertas sebagai media pengujinya yang harus diisi dengan pensil 2B. Materi yang diujikan adalah listening, structure, and reading denagn score range 310-677, lama waktu test 2-2,5 jam.

3) Inter-based Testing adalah bentuk toefl yang terbaru yang dikeluarkan ETS dan mulai dipraktikan sejak tahun 2005 dan di indonesia sendiri baru di praktekan tahun 2006 sebagai standar internasional toefl test diakui di dunia. Peserta toefl test langsung on-line dengan ETS dan menjawabnya juga secara on-line.


3. Ada empat bagian yang diujikan dalam Test TOEFL :

a) Listening Comprehension
Bagian ini digunakan untuk menguji kemampuan peserta tes dalam bahasa inggris. Para peserta diharapkan bisa menyimak setiap dialog maupun monolog yang berasal dari tape recorder.

b) Structure and Written Expression
Pada bagian ini digunakan untuk mengetahui kemampuan gramatikal peserta, termasuk gaya-gaya dalam bahasa tulis an dalam bahasa inggris. 

c) Reading Comprehension
Pada bagian ini ditujukan untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap teks-teks tertulis dalam bahasa inggris. Secara umum, para peserta diharapkan bisa menjawab pertanyaanpertanyaan mengenai arti, ide, informasi yang spesifik serta kosa kata tertentu yang terdapat dalam bacaan-bacaan yang diujikan.

d) Test of English Written (WTE)
Pada bagian ini untuk mengetahui kemampuan peserta dalam melakukan tulis menulis dalam bahasa inggris. Dalam ujian ini peserta tes diberikan satu topik atau tema tertentu dan selajutnya diminta untuk menlis ide mengenai tema tersebut. Namun tidak semua tes toefl mengujikan TWE bahkan hanya sediit yang memasukannya sebagai materi pengujian.

Contoh soal dalam toefl :
Ø Contoh soal TOEFL Structure dan pembahasannya:
1. I wish you would tell me ………………….
(A) Who is being lived next door
       (B) Who does live in the next door
       (C) Who lives next door
       (D) Who next door was living
#Urutan kalimat yang benar adalah subject + verb + (complement) + (modifier). Jadi kalimat (D) sudah pasti salah karena tidak sesuai aturan baku. Sedangkan pada kalimat (A), is being lived tidak mungkin pada model struktur verbal. Kemudian kalimat (B) dapat diabaikan karena kata does dan in the tidak penting berada dalam kalimat model ini. Jadi jawaban yang benar adalah (C).


2. During the Daytona, the lead car …………,leaving the others far behind.
(A) Forwarded rapidly
       (B) Advanced rapidly
       (C) Advanced forward rapidly
       (D) Advanced in a rapidly manner
#Setelah subject ‘the lead car’ tentunya Anda akan membutuhkan verb untuk melengkapi kalimat tersebut. Kata forward bukan merupakan verb, jadi jawaban (A) salah. Lalu jawaban (B) adalah benar verb + adverb rapidly. Jawaban (C) berlebihan karena advanced artinya move forward, sedangkan jawaban (D) tidak tepat karena rapidly harusnya digunakan sebagai bentuk adjective.


3. In the(A) United States, there(B) are much(C) holidays throughout the(D) year.Dalam kalimat ini tampak bahwa kata much dapat dikategorikan sebagai non-count nouns sedangkan kata holidays merupakan count noun.
Jadi kata yang salah adalah (C) yang harusnya diganti dengan kata many.

4. Tomatoes(A) grows(B) all(C) year long in(D) Florida.Melihat keseluruhan konteks dalam kalimat tersebut, maka jelaslah bahwa yang dimaksud disini adalah tomatoes dalam bentuk plural. Maka dari itu, pasangan yang sesuai setelah bentuk plural adalah singular. Jadi jawaban (B) salah dan harusnya diganti dengan kata singular grow.

 

Perhatikan Kosakata dan Tata Bahasa yang Benar :

Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa TOEFL structure merupakan bagian yang paling sulit dari keseluruhan pembelajaran tes TOEFL. Oleh karena itu, Anda tidak akan dapat mengerti serta memahami apa itu structure dan bagaimana metode yang benar untuk mengerjakannya hanya dengan sekilas pandang atau mempelajarinya dalam waktu yang pendek. Misalnya, Anda tidak mungkin bisa menguasai soal-soal structure jika Anda baru mulai belajar pada hari Sabtu sementara Anda akan mengikuti tes TOEFL pada hari Senin. Sebagai tambahan, komponen utama dalam tata Bahasa Inggris adalah adanya subject dan verb.
Kehadiran subject dan verb ini sangatlah penting sebagai komponen dasar kalimat. Sementara itu, tata Bahasa Inggris juga mengenal perbedaan waktu pengucapan, apakah itu terjadi pada masa sekarang, masa lampau, atau masa mendatang. Perbedaan waktu ini akan turut mempengaruhi bentuk kata kerja yang digunakan serta rumus yang digunakan. Jadi, pemahaman akan bentuk atau pola rumus (Simple Present atau Simple Past atau Simple Future Tense) merupakan hal yang sangat penting dalam pembahasan TOEFL structure.


ØContoh Soal TOEFL Written Expression dan pembahasannya :

1) On Ellesmere Island in the Arctic one fossil forest consist of a nearly hundred 
                                                                        A                 B
large stumps scattered on an exposed coal bed.
                         C                       D 
Jawab : (B) a nearly 
Keyword : hundred large stumps
Pembahasan : a nearly -> nearly
Kata “a nearly” tidak memerlukan indefinite article/determiner “a”, karena kata benda stumps adalah plural.


2) The surface conditions on the planet Mars are the more like the Earth’s than are 
                A                                                     B                                C
 those of any other planet in the solar system.
                          D

Jawab : (B) The more 
      Keyword : the planet Mars
      Pembahasan : the more -> more
      Pola comparative: more ___ than ___
      Maka seharusnya tidak perlu definite article “the” tapi cukup “more” saja.

3) The midnight sun is a phenomenon in which the Sun visible remains in the sky 
A                                                             B                   C
 for twenty-four hours or longer.
                                         D  

Jawa : (B) visible remains 
      Keyword : the sun
      Pembahasan : visible remains -> remains visible
Kata the sun dalam anak kalimat di atas memerlukan predicate bukan noun phrase (visible remains). 

 

4) The Humber River and its valley form a major salmon-fishing, lumbering, hunting, 
                                               A                        B                 C
and farmer region in western Newfoundland, Canada.
           D

Jawab : (D) farmer 
      Keyword : and
      Pembahasan : farmer -> farming
      Konjungsi and digunakan untuk menghubungkan kelas kata yang sederajat. Karena sebelum “and” bentukatanya adalah gerund maka kata farmer seharusnya diubah dalam bentuk gerund juga yaitu farming

Referensi :
 Philips Deborah, Longman Complete Course For The Toefl Test, Singapore, 2008
http://www.geniustoefl.com/artikel-ilmu-kunci-toefl/artikel/structure-and-written-expression/contoh-soal-toefl-structure-and-written-expression

Sabtu, 11 Juli 2015

BUMN

1.      Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
2.      Maksud dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
·Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
·Mengejar keuntungan.
·Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
·Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3.      Jenis Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Adapun penjelasan kedua jenis BUMN ini sebagai berikut :

A.    Badan Usaha Perseroan (Persero)
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.

B.     Badan Usaha Umum (Perum)
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

4.      Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
·         Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
·         Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·         Salah satu sumber pendapatan negara
·         Organisasi disusun dengan mantap
5.      Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

REFERENSI :


Jumat, 22 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.  Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

2.     Syarat dapat dibuatnya Hak Paten

Pengertian atau Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

3.     Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Sumber :

Rabu, 29 April 2015

HUKUM PERJANJIAN


Hukum perjanjian memiliki beberapa asas penting yang ada didalamnya contohnya : asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas kepastian hukum (pacta sun servanda).

Asas Konssensualisme
            Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatau perjanjian. Meskipun demukian, perlu diperhatikan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyerahan atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang.
Asas kebebasan berkontrak
 Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng­adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.
Pacta Sunt Servanda
            Asas Pacta Sunt Servanda  biasa juga disebut asas kepastian hokum (certainty). Asas ini berjutuan agar hakim atau oihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para oihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskann “ perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”

REFERENSI
http://rahmadsalim.blogspot.com/2013/10/jenisasas-dan-syarat-perjanjian.html