UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1.
Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
3.
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT
PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berhak:
a. membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. mewakili
pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan
kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja
sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi
internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berkewajiban:
a.
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak
dan memperjuangkan kepentingannya
b.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya;
c.
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada
anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.
iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran
dasar atau anggaran rumah tangga;
b.
hasil usaha yang sah; dan
c.
bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1)
Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah
dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta
kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya
dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)
Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan
pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
SANKSI
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5
ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan
sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk
berserikat,
DAFTAR PUSTAKA:
www.ilo.org/wcmsp5/.../wcm_041895.pdf