Kamis, 12 Desember 2013

UNDANG-UNDANG SERIKAT BURUH \ KERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1.      Menimbang
      Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
2.      Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3.      Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a.       membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.      mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c.       mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a.       melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.      memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.       mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.       iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.      hasil usaha yang sah; dan
c.       bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1)    Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)     Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
SANKSI 
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,

DAFTAR PUSTAKA:
www.ilo.org/wcmsp5/.../wcm_041895.pdf

BISNIS INTERNASIONAL

Klasifikasi Bisnis, Tahapan dan Hambatan Memasuki Bisnis Internasional
    Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Klasifikasi bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan adalah sebagai berikut :
a.       Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
b.      Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang tak berwujud dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contohnya adalah konsultan dan psikolog.
c.       Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan took dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer
d.      Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
e.       Bisnis financial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
f.       Bisnis informasi adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan-kembali property intelektual/
g.      Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk public, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah.
h.      Bisnis Real Estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan property, rumah, dan bangunan.
i.        Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Tahap-Tahap dalam Memasuki Bisnis Internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung risiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1.      Ekspor insidentil
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian ada yang membeli barang-barang kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.
2.      Ekspor aktif
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan continue dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakanmanajemen atas transaksi itu. 
3.      Penjualan Lisensi
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan lisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. 
4.      Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisesnsi atau merek dagangannya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya.
5.      Pemasaran di Luar Negeri
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar Negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang harus aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing.
6.      Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri”. Dalam tahap ini perusahaan asing dating dan mendirikan perusahaan di negeri asing dengan segala modalnya, kemudian memproduksi di negeri itu, lalu menjual hasil produksinya itu di negeri itu juga.
Hambatan Dalam Memasuki Bisnis International
Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestik. Terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional, di antaranya yaitu :
1.      Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
2.      Perbedaan bahasa, sosial budaya
3.      Kondisi politik dan hukum-hukum perundang-undangan
4.      Hambatan operasional

MANAGEMENT PRODUKSI

Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Aspek-aspek manajemen produksi meliputi ;
·         Perencana produksi
Bertujuan agar dilakukanya persiapan yang sistematis bagi produksi yang akan dijalankan. Keputusan yang harus dihadapi dalam perencanaan produksi:
1.     Jenis barang yang diproduksi
2.     Kualitas barang
3.     Jumlah barang
4.     Bahan baku
5.     Pengendalian produksi
·         Pengendalian produksi
Bertujuan agar mencapai hasil yang maksimal demi biaya seoptimal mungkin. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.     Menyusun perencanaan
2.     Membuat penjadwalan kerja
3.     Menentukan kepada siapa barang akan dipasarkan.
·         Pengawasan produksi
Bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatanya meliputi :
1.     Menetapkan kualitas
2.     Menetapkan standar barang
3.     Pelaksanaan prouksi yang tepat waktu
PROSES PRODUKSI
Proses produksi merupakan kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa dengan menggunakan faktor-faktor yang ada seperti tenaga kerja, mesin, bahan baku dan dana agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan manusia.
Jenis-Jenis Proses Produksi
Jenis-jenis proses produksi ada berbagai macam bila ditinjau dari berbagai segi
1.      Proses produksi dilihat dari wujudnya terbagi menjadi proses kimiawi, proses perubahan bentuk, proses assembling, proses transportasi dan proses penciptaan jasa-jasa adminstrasi (Ahyari, 2002).
2.      Proses produksi dilihat dari arus atau flow bahan mentah sampai menjadi produk akhir, terbagi menjadi dua yaitu proses produksi terus-menerus (Continous processes) dan proses produksi terputus-putus (Intermettent processes).
Penentuan tipe produksi didasarkan pada faktor-faktor seperti:
 (1) Volume atau jumlah produk yang akan dihasilkan
(2) Kualitas produk yang diisyaratkan
(3) Peralatan yang tersedia untuk melaksanakan proses.
PROSES PRODUKSI BATIK
1.      Memeriksa kain mentah yang masih dalam gulungan. Kain mentah itu lalu dipotong sesuai ukuran yang direncanakan
2.      Setelah dipotong kemudian kain direndam dalam air selama 5 hari agar tidak ada pengerutan. Setelah direndam dimasukkan didalam air mendidih yang telah diberi obat pemutih agar kain menjadi lebih putih dan kanji dapat melekat untuk memudahkan proses pembatikan. Kemudian kain dijemur dan dilipat agar menjadi lemas
3.      Membuat pola batik terlebih dahulu pada kertas minyak setelag itu kain diletakkan diatas kertas yang berpola tadi untuk melakukkan proses penyalinan ulang pola batik
4.      Penulissan menggunakan canting sebelum masuk dalam tahap ke 5 dilakukkan pemeriksaan terlebih dahulu
5.      Setelah itu di cat tembok dengan menggunakan malam biasa disebut lap-lapan yaitu menutup tempat tertentu dengan malam sesuai desainnya
6.      Setelah kering dicolet dibeberapa tempat tertentu dengan warna yang diinginkan
7.      Kemudian dilorot, dengan cara memasukkannya kedalam bak air panas agar malam lepas dari kain. Hasil proses ini adalah produk setengah jadi
8.      Setelah dilorot diberi isen isen yaitu memberi pola pola bagian tertentu kemudian ditutup dengan malam
9.      Kain dimasukkan didalam bak kedua untuk diberi warna soga (coklat) pada bagian pola
10.  Terakhir kain yang telah diberi soga dilorot kembali, dicuci dan dikanji kemudian dijemur ditempat yang tidak langsung terkena sinar matahari setelah kering kain dilipat dan didiamkan selama satu malam agar kain lebih halus. Dengan demikian proses pembatikkan selesai . selanjutnya di beri cap perusahaan dibungkus dan dimasukkan plastik kemudian idserahkan pada bagian pemasaran untuk dipasarkan


 http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-2.html


KASUS PT ASKRINDO (LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)


Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia  Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Nyatanya  PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan  mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi
Kasus pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung  pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujug orang.
Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang manajer  investasi”, urai Sufyan. Namun dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.
            Sekedar mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
            Menurut sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur  Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini masih kami proses”, ujarnya.
            Kepala bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.
            Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum  dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu antara lain BPKP dan Bapepam LK.
            TANGGAPAN MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
            Kasus yang terjadi  Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
            Cara yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya  bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Mampukan Askrindo mencicil kerugian itu ?
            PT Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
            Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.

 http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-2.html

AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN


Pengertian sederhana dari akuntansi adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mempelajari aktivitas pengeluaran dan pemasukan keuangan. 
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi akuntansi adalah :
1. Pimpinan perusahaan
            Untuk mengetahui perkembangan dan kondisi perusahaan.
2. Pemilik Perusahaan
            Untuk mengetahui perbandingan antara modal yang ditanam dengan laba yang dicapai.
3. Kreditor
            Untuk menilai sehat atau tidaknya kondisi keuangan.
4. Pemerintah
            Untuk tujuan penetapan pajak perusahaan
5. Karyawan
            Mengetahui perkembangan atau kemajuan perusahaan yang berhubungan dengan kelangsungan dan kenaikan gajinya.
5 langkah fungsi pencatatan
1.            Mengindentifikasi transaksi dari dokumen sumbernya, misalnya dari slip deposito bank.    Penerimaan penjualan cek
2.            Menentukan setiap perkiraan yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut dan              mengklasifikasikan berdasarkan jenisnya
3.            Menetapkan apakah setiap perkiraan tersebut mengalami penambahan atau pengurangan                 yang disebabkan oleh transaksi itu
4.            Menetapkan apakah harus mendebet atau mengkredit perkiraan
5.            Memasukkan transaksi tersebut kedalam jurnal
tujuan dari akuntansi sendiri adalah menyediakan informasi yang berkaitan dengan beberapa aspek diantaranya posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Adapun prinsip-prinsip akuntansi tersebut adalah:
1. Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Misalkan, pada saat kita hendak membeli sebuah laptop, kita ditawari harga Rp 9.000.000,00, setelah proses tawar menawar berjalan kita membeli laptop tersebut dengan harga Rp 8.950.000,00. Dari kondisi di atas yang menjadi harga perolehan laptop kita adalah Rp 8.950.000,00, sehingga pada pencatatan kita yang muncul adalah angka Rp 8.950.000,00.
2. Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan adalah aliran masuk harta-harta (aktiva) yang timbul dari penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu unit usaha selama suatu periode tertentu.
3. Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah mempertemukan biaya dengan pendapatan yang timbul karena biaya tersebut. Prinsip ini berguna untuk menentukan besarnya penghasilan bersih setiap periode. Prinsip ini biasanya diterapkan saat kita membuat jurnal penyesuaian. Dengan adanya prinsip ini kita harus menghitung berapa besarnya biaya yang sudah benar-benar menjadi beban kita meskipun belum dikeluarkan, dan berapa besarnya pendapatan yang sudah benar-benar menjadi hak kita meskipun belum kita terima selama periode berjalan.
4. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Metode dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. maka selisih yang cukup berarti (material) terhadap laba perusahaan harus dijelaskan dalam laporan keuangan, tergantung dari sifat dan perlakukan terhadap perubahan metode atau prinsip tersebut.
5. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle)
Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah menyajikan informasi yang lengkap dalam laporan keuangan. Hal ini diperlukan karena melalui laporan keuanganlah kita dapat mengetahui kondisi suatu perusahaan dan mengambil keputusan atas perusahaan tersebut. Apabila informasi yang disajikan tidak lengkap, maka laporan keuangan tersebut bisa menyesatkan para pemakainya
                                         
2.LAPORAN KEUANGAN
laporan keuangan ialah laporan yang digunakan untuk mengetahiu keadaan perusahaan dalam kurun waktu tertentu,
Tujuan laporan keuangan : untuk mengetahui keluar masuknya transaksi keuangan (modal/kekayaan,pendapatan,kewajiban-kewajiban dan utang) yang dapat dipertanggung jawabkan).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Isi Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari 3 macam :
A. Laporan Laba-Rugi (income statement)

Contoh Lap.Laba rugi Perusahaan dagang  :
Laporan laba-rugi adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan apakah suatu perusahaan mengalami laba atau rugi dalam satu periode akuntansi.
B. Laporan Perubahan Modal (statement of equity)
Contoh Lap.Perubahan Modal :
Laporan perubahan modal adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan bertambahnya atau berkurangnya modal suatu perusahaan akibat dari laba atau rugi yang diterima oleh perusahaan tersebut dalam satu periode akuntansi.
C. Neraca (balance sheet)
Laporan neraca adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menunjukan keadaan keuangan secara sistematis dari suatu perusahaan pada saat tertentu dengan cara menyajikan daftar aktiva, utang dan modal pemilik perusahaan.
SUMBER :
http://bondazbaee.blogspot.com/
http://darmansyah.blog.esaunggul.ac.id/files/2012/11/Pengertian-Laporan-Keuangan.pdf
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/pernyataan-standar-akuntansi-keuangan.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicyGJmmn3ofl5CIlbtCSK93z33UdK9YIEzwbfBomjsWBd48hnkZ5NZgFjIt-WxqvCg4tMCFuYQ7Tp4ejyLW8U_i8fdO5scBAPiOFMUxB5-98AmZ8vUJs5y9bv5PKLZzuLxPJJXqBhErEgE/s1600/contoh+laporan+keuangan+bank+bni.png