Koperasi
Karyawan PT Mustika Ratu disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 28 Juni 1991
sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982. Koperasi Karyawan ini berlokasi di
Jalan Raya Bogor Km.26,4, Cairacas, Jakarta Timur. Pada awalnya Koperasi
Karyawan ini hanya berkonsentrasi pada kegiatan perdagangan kebutuhan pokok
sehari-hari karyawannya. Pada tahun berikutnya koperasi ini berkembang dengan
adanya produk elektronik. Beberapa tahun kemudian Koperasi ini terus berkembang
dengan diadakannya program-program yang dapat mensejahterakan anggotanya
seperti diadakan program perumahan, program asuransi jiwa, pembagian kalender,
dan lain-lain.
SUMBER DANA
KOPERASI
Sumber dana koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari bank,seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Niaga, BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, dan Bank Muamalat.
Anggota Koperasi setiap tahunnya akan
mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan besar kecilnya partisipasi
terhadap usaha dan keegiatan yang dilakukan oleh koperasi. SHU dialokasikan
sesuai peresentasi yang telah ditetapkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu:
A. SHU untuk anggota
Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
B. SHU untuk
cadangan
Digunakan untuk keperluan mendesak
yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
C. SHU untuk dana
pendidikan
Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
D. SHU untuk dana sosial
E. SHU untuk pengurus
Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berikut ini adalah rincian mengenai Tata
Tertib Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011, realisasi program koperasi tahun 2011,
pembagian SHU, rencana program kerja koperasi untuk tahun 2012:
TATA TERTIB RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
SIFAT DAN
KEDUDUKAN :
1. Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepengurusan Koperasi Karyawan PT
Mustika Ratu Tbk. Periode 2011-2014
2. Rapat berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4, Ciracas, Jakarta Timur
2. Rapat berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4, Ciracas, Jakarta Timur
PIMPINAN RAPAT
1. Rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.
2. Pimpinan Rapat beratanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat
PESERTA
RAPAT
Peserta rapat terdiri dari:
1. Anggota Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu
Tbk. dengan sistem perwakilan 1 (satu)
orang untuk 10 (sepuluh) anggota
2. Undangan dan Pejabat Perusahaan
KEABSAHAN RAPAT
2. Undangan dan Pejabat Perusahaan
KEABSAHAN RAPAT
Rapat dianggap sah apabila dihadiri
lebih dari setengah plus satu dari perwakilan anggota yang diundang
HAK
BICARA DAN HAK SUARA :
1. Perwakilan anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan di luar anggota hanya mempunyai hak bicara
1. Perwakilan anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan di luar anggota hanya mempunyai hak bicara
2. Kesempatan bicara diataur secara
bergiliran oleh pimpinan rapat
KEPUTUSAN RAPAT
Keputusan rapat diusahakan agar
diambil dengan suara bulat atas dasar musyawarah dan mufakat
KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1. Peserta rapat wajib menandatangani daftar
hadir
2. Peserta rapat wajib menaati tata
tertib rapat, mengindahkan petunjuk pimpinan dan menaati ketentuan demi keamanan,
ketertiban, dan kelancaran jalannya rapat
3. Peserta rapat wajib memelihara sopan
santun dalam berbicara pada rapat
4. Peserta rapat yang tidak menaati
ketentuan yang berlaku dan mengganggu jalannya rapat, dapat ditindak oleh
pimpinan berupa pemberian peringatan. Jika peringatan tetap tidak diindahkan, pimpinan
rapat dapat mengambil tindakan dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk
meninggalkan ruangan.
REALISASI PROGRAM
REALISASI PROGRAM
Rotasi kepengurusan yang dilakukan di
tahun sebelumnya ternyata membawa dampak yang cukup positif. Selain dari
efektivitas kerja yang lebih terasa, juga efisiensi dari segi pembiayaan
operasional dapat lebih optimal.
Berikut pertumbuhan jumlah anggota
koperasi selama lima tahun terakhir:
·
Tahun
2005 : 755 anggota
·
Tahun
2006 : 667 anggota
·
Tahun
2007 : 715 anggota
·
Tahun
2008 : 722 anggota
·
Tahun
2009 : 714 anggota
·
Tahun
2010 : 722 anggota
·
Tahun
2011 : 729 anggota
SISA HASIL USAHA
Dalam tahun buku
tahun 2011, koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Menghasilkan laba sebesar Rp
212.000.645,25 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh lima ribu
rupiah dua puluh lima sen), yang artinya mengalami kenaikan 15,62% dibandingkan
laba bersih tahun 2010 sebesar Rp 183.355.472,56. Hal ini jauh dari perkiraan
sebelumnya yang hanya ditargetkan ada kenaikan 7% per tahun.
Berikut ini adalah rincian laba bersih
tahun 2011:
- Simpanan (kas
pusat) : Rp 135.239.247,75
- Sie kredit : Rp
20.242.410,00
- Sie toko : Rp
36.557.871,00
- Sie elektronik : Rp
19.961.116,50
Untuk pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU), tetap memakai system lama yaitu:
- SHU untuk anggota : Rp 148.400.451,68 (70%)
- SHU untuk
cadangan : Rp
10.600.032,26 ( 5%)
- SHU untuk dana
pendidikan : Rp
8.480.025,81 ( 4%)
- SHU untuk dana
sosial : Rp
8.480.025,81 ( 4%)
- SHU untuk
pengurus : Rp
36.040.109,69 (17%)
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Dan Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
RAPAT ANGGOTA
•
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki
oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
• Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi
ini memiliki 4 unsur manajemen yaitu : anggota, pengurus, manajer, karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan. Setiap rapat anggota
tahunan koperasi mustika mempunyai tata tertib rapat anggota tahunan yang sifat
dan kedudukan nya sudah ditentukan oleh perusahaan. Dari 2 uraian pendekatan
sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi mustika ratu ada dalam katagori
tersebut karena koperasi memiliki sifat pendekatan sosiologi dan pendekatan
neo klasik.
neo klasik.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada beberapa jenis koperasi yaitu :
A .Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
B
.Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJESISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam karena
koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya.
BENTUK KOPERASI
Sesuai
PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai wilayah administrasi pemerinatah
•
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
•
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi ini termasuk kedalam koperasi primer
karena anggota anggotanya terdiri dari orang orang bukan organisasi koperasi.