Minggu, 21 Desember 2014

KOPERASI CANTIK, KOPERASI KARYAWAN PT. MUSTIKA RATU

Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 28 Juni 1991 sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1982. Koperasi Karyawan ini berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.26,4, Cairacas, Jakarta Timur. Pada awalnya Koperasi Karyawan ini hanya berkonsentrasi pada kegiatan perdagangan kebutuhan pokok sehari-hari karyawannya. Pada tahun berikutnya koperasi ini berkembang dengan adanya produk elektronik. Beberapa tahun kemudian Koperasi ini terus berkembang dengan diadakannya program-program yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti diadakan program perumahan, program asuransi jiwa, pembagian kalender, dan lain-lain.

 SUMBER DANA KOPERASI

           Sumber dana koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari bank,seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Niaga, BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, dan Bank Muamalat.
Anggota Koperasi setiap tahunnya akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan besar kecilnya partisipasi terhadap usaha dan keegiatan yang dilakukan oleh koperasi. SHU dialokasikan sesuai peresentasi yang telah ditetapkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu:
    A. SHU untuk anggota
    Besar kecilnya SHU ditentukan dari besar kecilnya simpanan anggota terhadap kegiatan koperasi
    B. SHU untuk cadangan
    Digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terdapat dalam alokasi SHU
    C. SHU untuk dana pendidikan
         Diberikan kepada untuk anggota keluarga karyawan yang berprestasi
    D. SHU untuk dana sosial
    E. SHU untuk pengurus

Dana yang diberikan kepada pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berikut ini adalah rincian mengenai Tata Tertib Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011, realisasi program koperasi tahun 2011, pembagian SHU, rencana program kerja koperasi untuk tahun 2012:

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI KARYAWAN PT MUSTIKA RATU Tbk.
SIFAT DAN KEDUDUKAN : 
1. Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepengurusan Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Periode 2011-2014
2.  Rapat berkedudukan di kantor PT Mustika Ratu Tbk. Di Jalan Raya Bogor Km. 26,4, Ciracas, Jakarta Timur 

PIMPINAN RAPAT 
1. Rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk.
2. Pimpinan Rapat beratanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat

PESERTA RAPAT
Peserta rapat terdiri dari:
    1. Anggota Koperasi Karyawan PT Mustika Ratu Tbk. dengan sistem perwakilan 1   (satu) orang untuk 10 (sepuluh) anggota
2. Undangan dan Pejabat Perusahaan
  
KEABSAHAN RAPAT
Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah plus satu dari perwakilan anggota yang diundang
 HAK BICARA DAN HAK SUARA :
1. Perwakilan anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan undangan  di luar anggota hanya mempunyai hak bicara
     2. Kesempatan bicara diataur secara bergiliran oleh pimpinan rapat

KEPUTUSAN RAPAT
Keputusan rapat diusahakan agar diambil dengan suara bulat atas dasar musyawarah dan mufakat

KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
1. Peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir
2. Peserta rapat wajib menaati tata tertib rapat, mengindahkan petunjuk pimpinan  dan menaati ketentuan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya rapat
3. Peserta rapat wajib memelihara sopan santun dalam berbicara pada rapat
4. Peserta rapat yang tidak menaati ketentuan yang berlaku dan mengganggu jalannya rapat, dapat ditindak oleh pimpinan berupa pemberian peringatan. Jika peringatan tetap tidak diindahkan, pimpinan rapat dapat mengambil tindakan dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan. 

REALISASI PROGRAM
Rotasi kepengurusan yang dilakukan di tahun sebelumnya ternyata membawa dampak yang cukup positif. Selain dari efektivitas kerja yang lebih terasa, juga efisiensi dari segi pembiayaan operasional dapat lebih optimal.
Berikut pertumbuhan jumlah anggota koperasi selama lima tahun terakhir:
·         Tahun 2005         :  755 anggota
·         Tahun 2006         :  667 anggota
·         Tahun 2007         :  715 anggota
·         Tahun 2008         :  722 anggota
·         Tahun 2009         :  714 anggota
·         Tahun 2010         :  722 anggota
·         Tahun 2011         :  729 anggota

       SISA HASIL USAHA
Dalam tahun buku tahun 2011, koperasi karyawan PT Mustika Ratu Tbk. Menghasilkan laba sebesar Rp 212.000.645,25 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah dua puluh lima sen), yang artinya mengalami kenaikan 15,62% dibandingkan laba bersih tahun 2010 sebesar Rp 183.355.472,56. Hal ini jauh dari perkiraan sebelumnya yang hanya ditargetkan ada kenaikan 7% per tahun.

Berikut ini adalah rincian laba bersih tahun 2011:

Simpanan (kas pusat)            :  Rp 135.239.247,75
Sie kredit                                :  Rp  20.242.410,00
Sie toko                                  :  Rp  36.557.871,00
Sie elektronik                         :  Rp  19.961.116,50

Untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), tetap memakai system lama yaitu:
SHU untuk anggota                     :  Rp 148.400.451,68 (70%)
SHU untuk cadangan                   :  Rp   10.600.032,26 ( 5%)
SHU untuk dana pendidikan        :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
SHU untuk dana sosial                 :  Rp     8.480.025,81 (  4%)
SHU untuk pengurus                    :  Rp   36.040.109,69 (17%)

      POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dan Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan 

       RAPAT ANGGOTA
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
 Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
 Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi ini memiliki 4 unsur manajemen yaitu : anggota, pengurus, manajer, karyawan  merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.  Setiap rapat anggota tahunan koperasi mustika mempunyai tata tertib rapat anggota tahunan yang sifat dan kedudukan nya sudah ditentukan oleh perusahaan. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi mustika ratu ada dalam katagori tersebut karena koperasi memiliki sifat pendekatan sosiologi dan pendekatan 
neo klasik.

      JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ada beberapa jenis koperasi yaitu :
A .Menurut PP No. 60/1959

  1.  Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
B .Menurut Teori Klasik

  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

       KETENTUAN PENJESISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967

1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam karena koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya.

      BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
a)     Koperasi  Primer
b)    Koperasi Pusat
c)     Koperasi Gabungan
d)    Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

      Sesuai wilayah administrasi pemerinatah
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

     KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi ini termasuk kedalam koperasi primer karena anggota anggotanya terdiri dari orang orang bukan organisasi koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar