1. Sejarah Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung
Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung, yang berada di jln. Puntir, Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. PKIS Sekar Tanjung ini beroperasi mulai 2005, yang dipimpin oleh Wempy Harianto Selaku Manajer Sumberdaya Manusia PKIS Sekar Tanjung. Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi Unit Desa. Selain itu PKIS memang secara resmi didorong perkebangannya oleh pemerintah.
Susu
yang dihasilkan oleh para anggota koperasi perternakan dijual ke PT.Nestle
Indonesia yang teerletak di kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, PT. Sari
Husada di jawa tengah dan sebagian kecil dijual langsung ke konsumen. Dan
koperasi tersebut menghaslikan susu kualitas 1karena ditangani secara
hiegienis. Dalam rangka mendukung terwujudnya generasi yang sehat dan cerdas
serta meningkatkan taraf perekonomian anggota, koperasi-koperasi tersebut
terus-menerus mengembangkan budidaya sapi perah. Untuk menampung hasil produksi
susu maka koperasi-koperasi tersebut mendirikan pabrik yang diberi nama PKIS Sekar
Tanjung.
Koperasi Sekar Tanjung ini bersiri
diatas lahan 2,75 hektare. Kapasitas produksinya sekitar 1200/bulan. Merek
produk yang dihasilkan oleh Sekar Tnjung antara lain :
1. Susu
Starkit ( rasa plain, stroberi, coklat)
2. Sekar
( rasa plin, stroberi, coklat)
3. Idola
( rasa plain, stroberi, coklat)
Didirikannya
sekar tanjung karena adanya pemikiran yang sama antara pengurus-pengurus
koperasi primer, untuk mamajukan
koperasi dan tidak ada monopoli untuk penjualan fresh milk, karena sebelum
didirikannya ‘Sekar Tanjung’ penjualan fresh milk dari koperasi-koperasi lain
hanya pada satu perusahaan, yang bisa merugikan pihak-pihak koperasi lain
karena tidak ada tempat lagi yang bisa menampung susu mereka, sehingga muncul
ide mendirikan ‘Sekar Tanjung’. Sekar tanjung didirikan agar bisa menampung
fresh milk dari koperasi-koperasi tersebut. dan ‘Sekar Tanjung’ mengolah fresh
milk tadi menjadi susu siap saji yaitu susu UHT.
2.
Tujuan
Tujuan dari Koperasi Industri Susu Sekar
Tanjung ialah :
a)Menjamin pelaksaan kebijakan
menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan industry, yang dicanangkan industri
serta konsisten dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh LPPOM-MUI
b)Mampu berperan sebagai bentuk
kepedulian industry terhadap kepentingan konsumen terutama konsumen muslim
dalam mengkonsumsi hanya makanan atau minuman halal
c)Sebagai salah satu bentuk pelayanan
dari PKIS Sekar Tanjung kepada konsumen perusahaan mitra menyangkut jaminan
kehalaaln produk yang dihasilakn. Hal ini berkaitan dengan kebijakan management
yang menerapkan system tailor made selain memproduksi produknya sendiri
d)Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah sekitar pasuruan
3.
Prinsip
Prinsip yang digunakan oleh PKIS Sekar Tanjung ialah prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 karena :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
d)
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan perkoperasian
g)
Kerja sama antar koperasi
4.
Organisasi
Organisasi koperasi PKIS Sekar Tnjung berkerjasama dengan
lima koperasi ynag bergerak dalam pengembangan sapi perah, yaitu :
1.
KPSP Setia Kawan
2.
KUTT Suka Makmur
3.
KUD Sembadaya
4.
Koperasi Sehat Sempurna
Kelima organisasi tersebut membantu
memasok susu segar sapi perah ke PT. Nestle sebanyak 100 ton perhari. Karena
PT. Nestle masih kekurangan susu segar sapi perah.
Beberapa makloon yang berproduksi di
PKIS Sekar Tanjung yaitu :
1. PT. Danone Diry Indonesia
memproduksi susu Milkuat Freezy kemasan pouch ( rasa coklat), milkuat kemasan
125 mil ( rasa chocolicious, strawberry, fantasy, vanilla dream)
2. PT. Indolakto memproduksi susu
Indomilk kids ( rasa coklat)
3. PT. Garuda Food Putra Putri Jaya
Indonesia memproduksi susu clevo ( rasa stroberi, coklat, coklat putih,
stroberi splash dan orange punch)
4. PT. Kalbe Farma memproduksi susu
Cerebrofort Enerkids rasa Malt (original dan coklat)
5.
Hirarki
Tugas atau kewajiban :
1.
Anggota pengurus berhak mendapatkan
SHU sesuai anggaran dasar
2.
Memperoleh fasilitas guna
melancarkan tugasnya sesuai fasilitasnya
3.
Menerima gaji sesuai dengan
kesepakatan bersama ketika rapat anggota koperasi
6.
Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip – prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Rumus Pembagian SHU
Rumus pembagian SHU menurut UU No. 25/1992 pasal
ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
SUMBER :
http://sjhsekartanjung.webs.com/aboutus.htm