Rabu, 12 November 2014

PKIS



1.                 Sejarah Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung
Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung,  yang berada di jln. Puntir, Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. PKIS Sekar Tanjung ini beroperasi mulai 2005, yang dipimpin oleh Wempy Harianto Selaku Manajer Sumberdaya Manusia PKIS Sekar Tanjung. Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi Unit Desa. Selain itu PKIS memang secara resmi didorong perkebangannya oleh pemerintah.

Susu yang dihasilkan oleh para anggota koperasi perternakan dijual ke PT.Nestle Indonesia yang teerletak di kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, PT. Sari Husada di jawa tengah dan sebagian kecil dijual langsung ke konsumen. Dan koperasi tersebut menghaslikan susu kualitas 1karena ditangani secara hiegienis. Dalam rangka mendukung terwujudnya generasi yang sehat dan cerdas serta meningkatkan taraf perekonomian anggota, koperasi-koperasi tersebut terus-menerus mengembangkan budidaya sapi perah. Untuk menampung hasil produksi susu maka koperasi-koperasi tersebut mendirikan pabrik yang diberi nama PKIS Sekar Tanjung.

          Koperasi Sekar Tanjung ini bersiri diatas lahan 2,75 hektare. Kapasitas produksinya sekitar 1200/bulan. Merek produk yang dihasilkan oleh Sekar Tnjung antara lain :
1.     Susu Starkit ( rasa plain, stroberi, coklat)
2.     Sekar ( rasa plin, stroberi, coklat)
3.     Idola ( rasa plain, stroberi, coklat)

Didirikannya sekar tanjung karena adanya pemikiran yang sama antara pengurus-pengurus koperasi primer,  untuk mamajukan koperasi dan tidak ada monopoli untuk penjualan fresh milk, karena sebelum didirikannya ‘Sekar Tanjung’ penjualan fresh milk dari koperasi-koperasi lain hanya pada satu perusahaan, yang bisa merugikan pihak-pihak koperasi lain karena tidak ada tempat lagi yang bisa menampung susu mereka, sehingga muncul ide mendirikan ‘Sekar Tanjung’. Sekar tanjung didirikan agar bisa menampung fresh milk dari koperasi-koperasi tersebut. dan ‘Sekar Tanjung’ mengolah fresh milk tadi menjadi susu siap saji yaitu susu UHT.

2.                 Tujuan
Tujuan dari Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung ialah :
a)Menjamin pelaksaan kebijakan menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan industry, yang dicanangkan industri serta konsisten dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh LPPOM-MUI
b)Mampu berperan sebagai bentuk kepedulian industry terhadap kepentingan konsumen terutama konsumen muslim dalam mengkonsumsi hanya makanan atau minuman halal
c)Sebagai salah satu bentuk pelayanan dari PKIS Sekar Tanjung kepada konsumen perusahaan mitra menyangkut jaminan kehalaaln produk yang dihasilakn. Hal ini berkaitan dengan kebijakan management yang menerapkan system tailor made selain memproduksi produknya sendiri
d)Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar pasuruan


3.                    Prinsip
Prinsip yang digunakan oleh PKIS Sekar Tanjung ialah prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 karena :
a)     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d)    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e)     Kemandirian
f)      Pendidikan perkoperasian
g)     Kerja sama antar koperasi

4.                    Organisasi
Organisasi koperasi PKIS Sekar Tnjung berkerjasama dengan lima koperasi ynag bergerak dalam pengembangan sapi perah, yaitu :
1.     KPSP Setia Kawan
2.     KUTT Suka Makmur
3.     KUD Sembadaya
4.     Koperasi Sehat Sempurna
Kelima organisasi tersebut membantu memasok susu segar sapi perah ke PT. Nestle sebanyak 100 ton perhari. Karena PT. Nestle masih kekurangan susu segar sapi perah.
Beberapa makloon yang berproduksi di PKIS Sekar Tanjung yaitu :
1.   PT. Danone Diry Indonesia memproduksi susu Milkuat Freezy kemasan pouch ( rasa coklat), milkuat kemasan 125 mil ( rasa chocolicious, strawberry, fantasy, vanilla dream)
2.     PT. Indolakto memproduksi susu Indomilk kids ( rasa coklat)
3.    PT. Garuda Food Putra Putri Jaya Indonesia memproduksi susu clevo ( rasa stroberi,    coklat, coklat putih, stroberi splash dan orange punch)
4.  PT. Kalbe Farma memproduksi susu Cerebrofort Enerkids rasa Malt (original dan coklat)

5.                    Hirarki
Tugas atau kewajiban :
1.     Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
2.     Memperoleh fasilitas guna melancarkan tugasnya sesuai fasilitasnya
3.     Menerima gaji sesuai dengan kesepakatan bersama ketika rapat anggota koperasi

6.                    Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1)    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Prinsip – prinsip Pembagian SHU
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.     SHU anggota dibayar secara tunai

Rumus Pembagian SHU
Rumus pembagian SHU menurut UU No. 25/1992 pasal ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”

SUMBER :
http://sjhsekartanjung.webs.com/aboutus.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar