1. KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode etik profesi di definisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan
sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki
rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak
memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup
penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam
undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika,
Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas
dua bagian:
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku
ideal.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
ENAM PRINSIP-PRINSIP PERILAKU PROFESIONAL
· Tanggung
jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan
public : Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas
: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
· Objektivitas
dan Independesi : Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan
dan keseksamaan : Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup
dan sifat jasa : Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
Integritas seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis
Objektivitas seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
Kompetensi professional dan
Kesungguhan seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima
jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
Kerahasiaan seorang akuntan professional
harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi
rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
Perilaku Profesional seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA SEBAGAI
BERIKUT :
Tanggung Jawab alam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
Kepentingan Umum anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
Integritas untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
Objectivitas dan Independensi Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
Due Care seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
3. ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
§ Aturan Etika :
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Tanggungjawab kepada Klien
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab dan praktik lain
§ Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya
tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar