Rabu, 09 November 2016

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

1.    Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi

Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di indinesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Akuntan intern, adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun system akuntansi, menyusun laporan keuangna, menyususn anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuanagan.

b. Akuntan public, adalah orang yang bekerja secara independen dengna jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonnisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.


c.   Akuntan pemerintah, merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntansi ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan system akuntansi.

d. Akuntan pendidik, merupaka orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Mislanya dosen, guru mata elajaran akuntansi.


2.    Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersiapkan akuntan sebagai orang yang professional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibangdingkan dengan orang awan.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntna mematuhi standart dapt nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntna, sehingga masyaakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memgang peranan yang sangat penting dalam hubungna antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.    Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi atau Auditing

Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang bahwa penguasaan akuntansi dan teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skadal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang keguaan teknik atau yang layak atau penyimpangna yang terkait dengna hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya. Sementara yang kain dikarenkaan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia, dan komitmen terhadap kepentingan orang lain dari pada kepemtigan diri sendiri. Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang diturankan dari prinsip akuntansi yang menerangkan transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.    Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Keercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntansi public akan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standart mutu tunggi terhadap pelaksaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen Akuntan Publik merupakan etika professional bagi akuntan ynag berpraktik sebagai akuntan public Indonesia.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar