Sabtu, 11 Juli 2015

BUMN

1.      Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
2.      Maksud dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
·Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
·Mengejar keuntungan.
·Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
·Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

3.      Jenis Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Adapun penjelasan kedua jenis BUMN ini sebagai berikut :

A.    Badan Usaha Perseroan (Persero)
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.

B.     Badan Usaha Umum (Perum)
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

4.      Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
·         Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
·         Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·         Salah satu sumber pendapatan negara
·         Organisasi disusun dengan mantap
5.      Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

REFERENSI :


Jumat, 22 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.  Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

2.     Syarat dapat dibuatnya Hak Paten

Pengertian atau Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

3.     Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Sumber :

Rabu, 29 April 2015

HUKUM PERJANJIAN


Hukum perjanjian memiliki beberapa asas penting yang ada didalamnya contohnya : asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas kepastian hukum (pacta sun servanda).

Asas Konssensualisme
            Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatau perjanjian. Meskipun demukian, perlu diperhatikan bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyerahan atau memenuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang.
Asas kebebasan berkontrak
 Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng­adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.
Pacta Sunt Servanda
            Asas Pacta Sunt Servanda  biasa juga disebut asas kepastian hokum (certainty). Asas ini berjutuan agar hakim atau oihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para oihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskann “ perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”

REFERENSI
http://rahmadsalim.blogspot.com/2013/10/jenisasas-dan-syarat-perjanjian.html

Senin, 30 Maret 2015

PT. FREEPORT INDONESIA


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Konstitusi, dengan berbagai pengertian menurut para ahli, adalah aturan-aturan dasar yang melandasi segala macam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Di dalam suatu negara, konstitusi bertujuan diantaranya adalah untuk membatasi pemerintah dan pejabat lainnya agar tidak sewenang –wenang dalam bertindak dan merugikan rakyat. Selain itu, konstitusi juga bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia penduduknya agar tidak terjadi pelanggaran. Kemudian yang terpenting lagi adalah, konstitusi merupakan pedoman bagi para pejabat negara untuk menyelenggarakan negara.

Indonesia di dalam perjalanan hidupnya telah menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara selama masa orde lama dan orde baru. Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memunculkan tuntutan dari masyarakat Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini dikarenakan UUD 1945 dinilai masih memiliki banyak kekurangan, seperti menimbulkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara, ada pasal yang menimbulkan multitafsir, belum adanya aturan baku mengenai Hak Asasi Manusia, serta membuka peluang terjadinya penyelenggaraan negara yang otoriter.

Konstitusi negara yang telah diubah telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. banyak sekali pencapaian bangsa Indonesia yang telah diraih pasca amandemen UUD 1945 seperti penegakan hukum yang lebih berkeadilan, sistem pemerintahan yang lebih demokratis, otonomi daerah yang lebih ditingkatkan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih mandiri dan berkeadilan.

Salah satu perusahaan asing yang paling disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT. Freeport McMoran Indonesia. Beberapa menulis membeberkan betapa dahsyatnya kerugian yang ditimbulkan oleh persahaan tambang asing yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia. Ini.


KEBERADAAN PT. FREEPORT

PT Freeport ini terletak di Grasberg, Papua. PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS).

Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia. menguasai 81,28% saham, sedangkan sisanya dikuasai oleh PT Indocopper Investama sebesar 9,36%, dan pemerintah Indonesia sebesar 9,36%. Kehadiran Freeport dapat dikatakan menjadi bencana bagi masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan yang dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku - suku di pegunungan tengah Papua.

PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.

DAMPAK-DAMPAK PT. FREEPORT
a)    Dampak PT Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa, 25 Anggota Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal pembuangan limbah tailing (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat) dari PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan November 2011. Limbah tersebut mengalir dari pertambangan ke sungai telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai dan laut sekitar ikut terganggu.
Salah satu wujud dari rasa syukur yang ditunjukkan oleh para pendiri bangsa ini adalah dengan mencantumkan sebuah kalimat yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Secara redaksional, ayat ini tidak terlalu panjang, namun didalamnya tersirat makna yang mendalam terkait dengan potensi bangsa Indonesia. Ayat ini merupakan naskah asli yang tidak diubah semenjak pertama kali dibuat pada tahun 1945. Satu hal yang terpikirkan dari naskah ini adalah, apakah mungkin para pendiri bangsa Indonesia mencantumkan pasal 33 ayat (3) ini apabila Indonesia bukan negara yang memiliki kekayaan alam melimpah? 
Selain itu di dalam pasal 33 ayat (4) juga dicantumkan bahwa salah satu prinsip perekonomian nasional yang harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia adalah prinsip berwawasan lingkungan.
Sejak PT Freeport menapakkan kakinya di Papua pada tahun 1967 sampai tahun 2011 (44 tahun), akibatnya terjadi kerusakan ekosistem serta diperkirakan Indonesia kehilangan 300.000 hektar hutan per tahun akibat penambangan ini.

b)    Dampak PT Freeport terhadap Kemanusiaan
Kegiatan penambangan PT Freeport memicu sejumlah peristiwa-peristiwa bentrok dan kerusuhan yang terjadi baik di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia. Kerusuhan ini terjadi karena luapan rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat Indonesia, terutama di Papua atas kegiatan pertambangan PT Freeport. Peristiwa bentrok yang terjadi kadang sampai menimbulkan korban jiwa.
Salah satunya pada tanggal 21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT. Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) Imdonesia dimata Internasional. Yang pertama adalah hak seseorang warga negera atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini terdapat dipasal 27 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.



c)     Dampak PT Freeport terhadap Perekonomian Indonesia
Dapat dikatakan kehadiran PT Freeport di Papua menjadi bencana bagi masyarakat Papua daripada berkah. Hal ini dikarenakan penambangan yang dilakukan Freeport telah menggusur ruang penghidupan suku-suku di Papua. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.

Menurut ahli hukum tata negara yang juga diplomat, alm. Prof. Ismail Suny, istilah kontrak karya yang biasa dipakai di Indonesia mengandung esensi bahwa badan hukum asing yang melakukan penambangan harus bekerjasama dengan badan hukum Indonesia. Selain itu juga sifat kerjasama ini harus saling menguntungkan. Namun hal tersebut tidak terdapat di dalam kontrak karya antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia. Perjanjian kontrak karya di Indonesia dimulai setelah pemerintahan Orde Baru berkuasa di bawah Presiden Soeharto, dengan mengesahkan UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU no 11 Tahun 1967 tentang pertambangan. Kontrak karya pertama diadakan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport untuk melakukan penambangan di Papua. Kemudian kontrak karya tersebut diperbarui pada tahun 1991. 

Pasal 18A ayat (2) berbunyi :

”Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.

Dari rumusan tersebut dengan jelas diketahui bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Adil antara pihak asing dan swasta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Masyarakat sekitar sumber daya alam tersebut juga harus merasakan keuntungan dari sumber daya alam tersebut. Sedangkan yang terjadi di Papua tidak demikian. Meskipun terdapat sumber daya emas terbesar didunia yang ada di dekat pemukiman mereka, namun warga tetap saja hidup miskin dan tidak berkecukupan. Ketika ingin meninjau dampak yang ditimbulkan akibat penambangan PT Freeport di Papua terhadap UUD 1945, satu pasal yang paling relevan tentunya adalah Pasal 33 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Berikut adalah naskah tertulisnya :

”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. (ayat 1)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. (ayat2)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. (ayat 3)


·Tiga solusi yang diharapkan dapat menggulangi kerugian dan dampak negative yang ditimbulkan oleh PT. FreePort :
1.Pertama adalah dengan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan antar pemerintah Indonesia dan Freeport,
2.Kedua adalah dengan mengembalikan fungsi dan tugas TNI dan Polri yang ada di Papua agar sesuai dengan UUD 1945, dan
3.Ketiga adalah dengan melakukan tindakan pemulihan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan Freeport di Papua.

Daftar Pustaka :