1.
Pengertian BUMN
BUMN
atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik
Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha
yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
(BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia
yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
2.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai
berikut :
·Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
·Mengejar keuntungan.
·Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
·Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
·Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3.
Jenis Badan Usaha Milik
Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No.
19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan
Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Adapun penjelasan kedua jenis BUMN ini
sebagai berikut :
A. Badan Usaha
Perseroan (Persero)
Adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan
usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta
Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
B. Badan Usaha
Umum (Perum)
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk mendukung kegiatan dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara
lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Peruri).
4.
Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·
Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak
·
Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat
berusaha lebih baik
·
Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan
masyarakat.
·
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
·
Salah satu sumber pendapatan negara
·
Organisasi disusun dengan mantap
5. Landasan
hukum
Badan
Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969
tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian
setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN,
yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar