1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia
(the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki
memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap
individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.
Syarat
dapat dibuatnya Hak Paten
Pengertian atau Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu
penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang
ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non
obvious).
3.
Sanksi
yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak
Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan
sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin,
menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual
hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi
mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain,
dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat
dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar