Sabtu, 05 November 2016

ETHICAL GOVERNANCE

1.   Governance System

Adalah suatu system hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengna tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan – perbuatan pejabat perusahaan. Governance system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat dida;am persahaan yang terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisah, yaitu :

a.    Commitment on Governance
Adalah komitmen untuk menjalakan perusahaan yang dlaam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

b.    Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan ynag berlaku.

c.    Governance Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, tanggungjawab unit, wewenang dan pejabat bank dalam menjalkan bisnis dan operasional perbankan.

d.    Governance Outcomes
Adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kerja maupun cara-cara atau praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.




2.   Budaya Etika

Merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industry dan organisasi. Dengan tujuan mingkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Budaya etika perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top down. Para esekutif mecapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a)    Corporate credo
Merupakan peryataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepda orang-orangn dan organisasi-organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.

b)    Program etika
Ialah suatu system yang terdiri drai berbagai aktivitas yang terdiri dari berbaga aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

c)    Kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknyan masing-masing. Kadang kode etik tersebut diadaptasi dari industry tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebet dalam melakukan aktivitasnya. Misalnya, IBM membuat IMB’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

3.   Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasrannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi hati nurani dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang bertika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.

4.   Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Conduct)
Pengolahan perusahaan tidak dapat dilepas drai atran-aturan main yang selalu harus dalam pergaulan social, baik aturan hokum maupun aturan etika. Code of conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnisdalam bersikap dan berperilaku untuk melaksakan tugas sehari-hari dlam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Code of conduct daapat diartikan sebagia pedoman internal perusahaan yang berisikan system nilai, etika kerja, komitmen, serta penegakkan terhadap pertauran-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

5.   Evaluasi terhadap Kode Perlaku Korporasi

a)   Pelaporan pelanggaran code of conduct
·       Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas code of conduct yang dilakukan oleh individual lain dengan bukti yang cukup kedada Dewan Kehormatan. Laporan drai pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas drai pelapor.
·     Dewan kehormatan mencatat setiap laporan pelanggaran atas code of conduct dan melaporkannya kepada direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggung jawabkan.
·        Dewan kehormatan wajid memberikan perlingan terhadap pelapor.

b)   Sanksi atas pelanggaran code of conduct
·     Pemberian sanksi atas pelanggaran code of conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan olehdireksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·    Pemberian sanksi atas pelanggaran code of conduct yang dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris mengacu sepenuhnya ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
·  Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar