1.
Governance System
Adalah suatu
system hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol
berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengna tujuan memantau
tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang
mungkin berasal dari perbuatan – perbuatan pejabat perusahaan. Governance
system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat dida;am persahaan yang
terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisah, yaitu :
a.
Commitment on
Governance
Adalah komitmen untuk menjalakan
perusahaan yang dlaam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan ynag berlaku.
c.
Governance
Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas,
tanggungjawab unit, wewenang dan pejabat bank dalam menjalkan bisnis dan
operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes
Adalah hasil dari pelaksanaan baik dari
aspek hasil kerja maupun cara-cara atau praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
2.
Budaya Etika
Merupakan konsep
yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industry dan organisasi.
Dengan tujuan mingkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini adalah
organisasi yang berbentuk perusahaan.
Budaya etika
perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top down. Para
esekutif mecapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a) Corporate credo
Merupakan peryataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepda
orang-orangn dan organisasi-organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.
b) Program etika
Ialah suatu system yang terdiri drai
berbagai aktivitas yang terdiri dari berbaga aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknyan
masing-masing. Kadang kode etik tersebut diadaptasi dari industry tertentu.
Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan
tersebet dalam melakukan aktivitasnya. Misalnya, IBM membuat IMB’s Business Conduct
Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3.
Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasrannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis
sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi hati nurani dalam proses
bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang bertika dan mempunyai
hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap
lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.
4.
Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code Conduct)
Pengolahan
perusahaan tidak dapat dilepas drai atran-aturan main yang selalu harus dalam
pergaulan social, baik aturan hokum maupun aturan etika. Code of conduct
merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnisdalam bersikap dan berperilaku
untuk melaksakan tugas sehari-hari dlam berinteraksi dengan rekan sekerja,
mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Code of conduct
daapat diartikan sebagia pedoman internal perusahaan yang berisikan system
nilai, etika kerja, komitmen, serta penegakkan terhadap pertauran-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
5.
Evaluasi terhadap
Kode Perlaku Korporasi
a)
Pelaporan
pelanggaran code of conduct
· Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas code of conduct yang dilakukan oleh individual lain dengan bukti yang
cukup kedada Dewan Kehormatan. Laporan drai pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas drai pelapor.
· Dewan kehormatan mencatat setiap laporan pelanggaran atas
code of conduct dan melaporkannya kepada direksi dengan didukung oleh bukti
yang cukup dan dapat dipertanggung jawabkan.
· Dewan kehormatan wajid memberikan perlingan terhadap
pelapor.
b)
Sanksi atas
pelanggaran code of conduct
· Pemberian sanksi atas pelanggaran code of conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan olehdireksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Pemberian sanksi atas pelanggaran code of conduct yang
dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris mengacu sepenuhnya ada anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
· Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata
terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar